Dinas ESDM Inginkan Pasca Kegiatan Penambangan Harus Dilakukan Reklamasi

Kepala Bidang Mineral dan Batubara A. Gunawan H saat ditemui di kantor setempat, Rabu (10/6/2020). MC Kalsel/tgh

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Kalsel, A. Gunawan H mengatakan pertambangan kalau mau baik dan benar seharusnya setelah dilakukan kegiatan penambangan harus dilakukan reklamasi.

“Kami telah menggerakkan kepala dinas kabupaten/kota agar perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan segera melakukan reklamasi pasca lubang tambang,” ucap Gunawan kepada jurnalis media center di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, yang namanya tambang timbulnya lubang (voit) tidak dipungkiri. Namun bagaimana dengan lubang itu agar dibuat sedemikian rupa dapat tertutup dengan cara menimbun tanah, membuat kolam keramba atau saluran air.

“Semua itu ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kami, yang menekankan bagaimana kewajiban perusahaan agar melakukan reklamasi (Pemulihan lahan tambang dengan cara penghijauan),” jelasnya.

Oleh karena itu, kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, terutama pasal 2. Ada juga aturan teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2018.

“Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2018, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya,” ungkapnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan