RDP DENGAN DPRD KALSEL, PLN PASTIKAN TIDAK ADA KENAIKAN TARIF LISTRIK PADA REKENING BULAN JUNI 2020

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (9/6/2020).

Banjarmasin – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (PLN UIW Kalselteng) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (9/6/2020).

Agenda yang dibahas dalam RDP antara DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan PLN UIW Kalselteng mengenai komplain pelanggan yang disampaikan melalui anggota dewan Komisi III DPRD Kalsel terkait adanya lonjakan tagihan rekening listrik yang dirasakan oleh masyarakat di bulan Juni.

General Manager PLN UIW Kalselteng, Sudirman menjelaskan bahwa lonjakan tagihan rekening listrik yang dirasakan oleh pelanggan di bulan Juni bukan disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listrik, karena tarif listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2017.

“Perlu kami sampaikan bahwa PLN bukan pihak yang memiliki kewenangan menentukan tarif listrik, melainkan Pemerintah melalui Kementerian ESDM yang setiap triwulan selalu dievaluasi. Dan mulai semenjak tahun 2017 sampai dengan saat ini tidak ada perubahan tarif listrik,” jelas Sudirman, Rabu (10/6).

Sudirman mengatakan kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19. Dimana pada saat itu banyak aktivitas dilakukan di rumah serta dengan bertepatan bulan puasa dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.

PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.

“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, BPKP dan KPK, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang tanpa adanya regulasi,” tambah Sudirman.

Seperti diketahui, kebijakan untuk stay at home atau PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi Covid-19 menyebabkan PLN untuk sementara waktu tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan yang muncul di bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.

Sudirman menjelaskan akibat diberlakukannya penghitungan rata-rata pada tagihan rekening listrik pelanggan di bulan April dan Mei mengakibatkan adanya potensi selisih antara jumlah pemakaian listrik yang digunakan oleh pelanggan dengan jumlah yang ditagihkan oleh PLN. Karena perhitungan rata-rata yang digunakan PLN adalah rata-rata penggunaan listrik di bulan Desember, Januari dan Februari dimana pada bulan tersebut belum terjadi Covid-19.

“Karena dihitung rata-rata, maka pada tagihan April dan Mei tidak sepenuhnya mencerminkan penggunaan aktual pelanggan. Karena pada bulan tersebut terjadi peningkatan aktivitas di rumah yang secara langsung meningkatkan durasi pemakaian listrik,” jelasnya.

Sementara pada bulan Mei, petugas pencatat meter PLN kembali melakukan pencatatan meter secara langsung di setiap rumah pelanggan. Sehingga tagihan rekening listrik bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya. 

“Setelah dilakukan pencatatan meter langsung, PLN mendapatkan data pasti penggunaan listrik pelanggan melalui angka meter yang terdapat di kWh meter di rumah pelanggan. Maka dari itu lonjakan tagihan listrik di Juni yang diraskan Pelanggan saat ini, berarti jumlah tagihan rekening di bulan April dan Mei yang telah dibayar oleh pelanggan kurang dari jumlah yang seharusnya. Maka di Juni ini kita tagihkan yang kurang tersebut”, ungkapnya.

Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan.  Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan.

“Skema perlindungan lonjakan tagihan listrik ini kita siapkan sebagai solusi untuk meringankan beban tagihan pelanggan. Dengan cara dicicil, kami harap pelanggan dapat terbantu mengingat saat ini masih masa transisi menghadapi new normal”, ujarnya

Sudirman menyampaikan ucapan permohonan maaf kepada seluruh Pelanggan PLN di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Pelanggan akibat penyesuaian tagihan rekening listrik di bulan Juni ini.

Terakhir Sudirman menegaskan bahwa saat ini proses catat meter sudah kembali normal, itu artinya untuk tagihan rekening listrik bulan berikutnya sudah berdasarkan data sesuai penggunaan listrik pelanggan pada kWh Meter yang berada dirumah masing-masing pelanggan.
Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat atau nomor Hotline Center di setiap wilayah dengan melihat melalui Media Sosial Instagram PLN UIW Kalselteng di alamat @pln.kalselteng. Humas.PLN/MC Kalsel

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan