Pemerintah kabupaten Banjar memutuskan untuk tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam upaya pencegahan Covid-19. Menyusul kebijakan itu, perlahan bumi serambi mekah mulai beradaptasi dengan kondisi New Normal. Salah satunya menggelar salat Jumat secara terbuka untuk masyarakat.
“Dibukanya Masjid Al Karomah Martapura untuk salat Jumat menyusul adanya kebijakan pemkab Banjar untuk menerapkan new normal,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, M. Hilman kepada media center Jumat (5/6/2020).
Menurutnya, pelaksanaan ibadah salat Jumat tetap harus mematuhi protokol kesehatan covid-19 seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. “Salat jumat tetap berlangsung, tapi pengurus masjid harus memperhatikan protokol kesehatan guna memutus penyebaran pandemi covid-19,” ungkap Hilman.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Diauddin menghimbau para jamaah agar patuh pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Meskipun, telah diberikan kelonggaran dalam beribadah.
“Sebagaimana yang telah dianjurkan diantaranya harus mengenakan masker, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak, berwudu di rumah dan membawa kantong plastik untuk tempat sandal,” sebutnya.
Diauddin menambahkan walau sudah terbuka untuk umum, namun masyarakat jangan memaksakan diri untuk beribadah dalam kondisi tidak prima. Dalam kondisi sakit, sebaiknya melaksanakan salat di rumah saja.
“Jadi semua masjid sudah kita minta pengurus masjidnya untuk dapat melaksanakan protokol kesehatan. Boleh untuk melakukan salat Jumat sekaligus juga kita ingin memecah tidak menumpuk di satu masjid saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bertindak sebagai khatib pada salat Jumat adalah Bupati Kabupaten Banjar KH. Khalilurrahman dan sebagai imam KH. Hasanuddin. MC Kalsel/tgh