Pandemi Covid-19 berdampak terhadap banyak orang, tidak terkecuali bagi para pekerja formal yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja informal yang kehilangan sumber pemasukan.
“Jumlah pekerja formal yang di PHK sejumlah 648 orang, jumlah pekerja yang dirumahkan 2.850 orang, dan pekerja informal (buruh harian lepas) sejumlah 2.529 orang, dari 34 perusahaan yang telah melaporkan. Di Kalsel sendiri memiliki 790 perusahaan yang terdaftar,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, Siswansyah, Banjarmasin, Rabu (3/6/2020).
Namun, untuk sampai pada tahap PHK itu, dikatakan Siswansyah perusahaan perlu proses yang panjang.
“Jika perusahaan tidak bisa beroperasi dan ingin PHK para pekerja yang sudah rumahkan prosesnya terbilang panjang dan dilaksanakan dengan cara musyawarah. Kemudian para pekerja yang dirumahkan rata-rata berharap ingin dipekerjakan kembali,” kata Siswansyah.
Berdasarkan ketentuan, pekerja formal yang di PHK masih memiliki hak pesangon dan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika perusahaan tidak bisa beroperasi tentu ini harus secepatnya diberitahukan kepada para pekerjanya, agar para pekerja memahami apa yang nantinya mereka terima setelah perusahaan itu berhenti,” ucap Siswansyah.
Kemudian bagi pihak yang mempekerjakan pekerja informal, Siswansyah berharap kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan upah ditengah pandemi Covid-19, sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang masih mempekerjakan para pekerja atau buruh dan mampu membayar upahnya, hendaknya diatur secara baik dan dikoordinasikan sehingga tidak ada persolan upah,” kata Siswansyah.
Siswansyah mengatakan saat ini pihaknya telah mendaftarkan pekerja yang terdampak Covid-19 untuk mendapatkan bantuan jaring pengaman sosial.
“Kami juga memberikan 700 paket sembako untuk buruh harian lepas, buruh bongkar muat di pelabuhan, sehingga jika di total 2.200 sembako yang telah dibagikan ke buruh harian lepas dan terdampak PHK,” ujar Siswansyah.
Terakhir, Siswansyah berpesan agar dunia usaha dan ketenagakerjaan disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja. MC Kalsel/scw