Klaim JHT Meningkat, BP Jamsostek Banjarmasin Buka Layanan Online

Kepala Bidang Kepersertaan BP JAMSOSTEK Banjarmasin Dian Zulfikar saat ditemui di ruang kerjanya, Banjarmasin, Selasa (2/6/2020). MC Kalsel/tgh

Pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat lonjakan pengajuan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Banjarmasin naik hingga 100 persen lebih.

Karena perekonomian dalam negeri lesu, membuat banyak perusahaan melakukan PHK di tengah pandemi corona. BP Jamsostek Ketenagakerjaan sudah menyiapkan strategi menghadapi lonjakan klaim akibat PHK.

Kepala Kantor cabang BP Jamsostek Banjarmasin Opik Taufik melalui Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Banjarmasin Dian Zulfikar saat ditemui di kantor setempat, Selasa (02/6/2020) mengatakan BP Jamsostek berkewajiban memberikan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kalau tenagakerjanya sudah dinonaktifkan.

“Klaim JHT ini diperuntukan untuk pekerja yang dinonaktifkan dalam artian kontrak kerja habis,” kata Zulfikar.

Menurut Zulfikar, pengajuan klaim JHT di tengah wabah pademi Covid-19 melonjak dengan signifikan. Oleh karena itu pihak BP Jamsostek dalam mengantisipasi hal tersebut telah membuka antrian secara online melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. serta aplikasi BPJSKU.

“Kami buka antrian secara online dengan kapasitas tinggi yang semula hanya 50 orang satu hari. kini menjadi 80 hingga 140 orang dalam sehari. Artinya lonjakannya diatas 100 persen. Ini harus kita antisipasi, supaya orang tersebut bisa mendapatkan haknya sesuai aturan. Kalau berkasnya lengkap dan memang sudah tidak bekerja lagi maka kami berikan,” bebernya.

Suasana pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Banjarmasin, Selasa (2/6/2020). MC Kalsel/tgh

Selain itu, bagi tenagakerja yang tidak bisa mengupload dokumen secara online pihak BP Jamsostek mempersilakan untuk datang ke kantor dan akan membantu sampai berkas tersebut selesai.

“Yang datang ke kantor ini adalah orang-orang yang susah mengupload dokumennya. Karena sebenarnya pengambilan klaim JHT itu secara online sudah bisa dan tidak tidak perlu lagi berkas asli yang datang kepada kami. Mereka tinggal upload dokumen kemudian menunggu wawancara melalui video call setelah proses selesai langsung transfer, artinya kemudahan kami lakukan, hingga tidak perlu lagi ke kantor” jelasnya.

Dalam mengajukan klaim JHT ada beberapa syarat yang di wajibkan yaitu, pertama wajib melakukan antrian online melalui antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi mobile BPJSTKU. Kedua setelah menerima bukti antrian online yang dikirim melalui e-mail, unggah dokumen yang dibutuhkan seperti Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli atau kartu digital yang dicetak, KTP dan kartu keluarga, paklaring atau surat keterangan kerja, buku rekening aktif, foto diri terbaru tampak depan, formulir JHT yang sudah diisi lengkap dan sudah ditandatangani dan NPWP untuk saldo diatas Rp50 juta. Ketiga dokumen yang diterima akan diverifikasi oleh petugas BP Jamsostek dan akan dilakukan proses konfirmasi. Keempat status pengajuan klaim akan diinformasikan oleh petugas melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya. Baik itu lewat email, WhatsApp, atau nomer telepon yang aktif selama proses pengajuan klaim. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan