Pemko Banjarmasin Distribusikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Covid-19

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina (kanan) menyerahkan bantuan sembako dan uang tunai secara simbolis kepada para ketua RT di Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin, Selasa (28/4/2020). MC Kalsel/Jml

Di hari kelima pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB), Pemerintah Kota Banjarmasin mendistribusikan sejumlah bantuan kepada warga yang terdampak Covid-19.

Bantuan tersebut langsung diserahkan oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina secara simbolis kepada para ketua RT di Kelurahan Surgi Mufti Banjarmasin, Selasa (28/4/2020).

Di kesempatan itu, Ibnu menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan Dewan Kota dan instansi terkait telah melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak Covid-19. Hal itu dilakukan agar penerima bantuan tidak tumpang tindih dengan warga miskin atau pra sejahtera penerima Bansos dari pusat yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kota Banjarmasin.

“Pembagian tidak dilakukan sejak tahap awal penerapan PSBB dikarenakan kami melakukan pendataan terlebih dahulu agar penerima bantuan ini tidak tumpang tindih dengan penerima Bansos pusat. Untuk pendataan, Pemko bekerjasama dengan semua pihak termasuk para ketua RT, dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan dan yang penting ada KTP dan usaha yang terdampak,” ujar Ibnu.

Ditambahkan Ibnu, warga terdampak yang dimaksud yakni mereka yang sebelumnya memiliki pekerjaan dan pendapatan bulanan namun di PHK atau dirumahkan akibat Covid-19. Selain itu, Pemko Banjarmasin juga mendata warga binaan Lembaga Permasyarakatan Teluk Dalam yang mendapatkan asimilasi dari pusat.

“Jadi ada 1700 lebih warga Banjarmasin yang dirumahkan dan 122 orang warga yang di PHK, Pemko juga menerima data 339 orang warga binaan dari Lapas Teluk Dalam yang mendapatkan asimilasi dan dirumahkan, mereka juga masuk dalam data yang terdampak. Tolong ini dimaklumi jangan sampai ini nanti ada kesalahpahaman kedepannya,” kata Ibnu.

Bantuan yang didistribusikan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut berupa sembako seperti 5 Kg beras, minyak goreng, susu, mie instan, teh celup dan uang tunai sebesar Rp250 Ribu. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan