Sebanyak 48 anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada para debitur yang terdampak Covid-19.
Ketua APPI, Suwandi Wiratno menjelaskan, secara umum keringanan yang diberikan berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan keringanan lain yang ditawarkan sebagaimana arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jenis penawaran restrukturisasi ada 3 macam yaitu perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan keringanan yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan,” kata Suwandi.
Suwandi mengatakan pihaknya memahami bahwa pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi finansial debitur, sehingga berpotensi mempengaruhi kolektibilitas jika tidak dilakukan upaya penyelamatan melalui restrukturisasi.
Mekanisme pengajuan restrukturisasi, lanjut Suwandi, dapat diajukan oleh debitur dengan nilai pembiayaan dibawah Rp10 miliar, baik bagi pekerja sektor informal atau UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020, pemegang unit kendaraan atau jaminan dan memenuhi kriteria lain yang telah ditentukan.
“Selanjutnya, restrukturisasi dapat disetujui apabila jaminan kendaraan ataupun jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan,” pungkas Suwandi. OJK/MC Kalsel/scw