Guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), kantor wilayah Kementerian Agama Kalsel mehimbau kepada calon pengantin agar saat melakukan prosesi akad nikah diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Agama RI Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada layanan akad nikah di KUA maupun di luar KUA diharuskannya jumlah orang berada dalam satu ruangan saat akad tidak boleh lebih dari 10.
“Tidak boleh lebih 10 orang saat akad nikah dan petugas, wali nikah, serta calon pengantin (Catin) laki-laki harus memakai sarung tangan saat ijab kabul, kemudian Catin serta anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus terlebih dahulu mencuci tangan dengan hand sanitizer dan mengenakan masker,” ucap Kabid Urais dan Pembinaan Syariah Kemenag Kalsel Ahmad Sawiti kepada media center, Senin (30/3/2020).
Oleh karena itu dengan adanya imbauan tersebut, Kemenag RI meminta agar diteruskan ke Kemenag Kabupaten/Kota maupun ke KUA se-Kalsel. “Semua teman di KUA harus sudah melaksanakan edaran itu,” ungkapnya.
Selain itu, Sawiti mengungkapkan Kemenag Kalsel akan meniadakan layanan administrasi yang berpotensi menjalin kontak dekat. Tidak demikian dengan pelayanan administrasi dan pencatatan akad nikah tetap berjalan.
“Ditiadakan sementara waktu semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan akad nikah di KUA. Karena hal itu akan berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh