Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemprov Kaslel Berlakukan ASN Bekerja Dari Rumah

Pelayanan di Dians Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kamis (26/3/2020). MC Kalsel/tgh

Pemprov Kalsel mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) dengan memberlakukan sistem kerja online di rumah bagi ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Ini berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Kalsel melalui Sekdaprov Kalsel, Abdul Harris beserta hasil dari rapat bersama seluruh Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel bahwa terhitung sejak diterbitkannya SE 23 Maret 2020, maka khusus eselon IV dan staff diperbolehkan bekerja dari rumah atau “Work From Home” (WFH). Bukan diliburkan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan, Sulkan di ruang kerjanya, Kamis (26/3/2020).

Oleh karena itu, Sulkan melanjutkan selain melakukan pencegahan pihaknya tetap memberlakukan sistem jam kerja seperti biasa, namun perbedaannya yakni pegawainya bekerja dirumah selama 8 jam sehari dan wajib membuat laporan setiap harinya melalui media Whatsaap dan email.

“Yang masuk ke kantor itu diwajibkan seperti Kepala BKD sendiri dan beberapa Kepala Bidang dan eselon III dengan sistem shif,” bebernya.

Selain itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbolehkan untuk bekerja dirumah secara online dan wajib terus mengupadate perkembangan kesehatan beserta laporannya, yakni yang sudah berumur 50 tahun keatas dan Ibu hamil.

“Ini dikarenakan, antara usia 50 – 60 tahun serta wanita yang sedang hamil rentan terjangkit covid-19, maka pihaknya berpendapat dalam mencegah agar tidak terjadi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mewajibkan untuk bekerja dirumah, dan ini menjadi perhatian khusus kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan untuk ASN yang bekerja dibagian pelayanan publik masyarakat tidak diwajibkan libur, namun juga bisa disesuaikan oleh masing-masing kepala SKPD terkait kebijakan dengan mengacu kepada surat edaran dari Gubernur Kalsel yang sudah ditetapkan pada 23 Maret 2020 kemarin.

“Kami serahkan lagi kepada masing-masing kepala SKPD terkait untuk mekanismenya, dan BKD Kalsel dalam melakukan pelayanan mewajibkan seluruh pegawai yang ingin melengkapi pemberkasan harus mengirim via email dan tidak diperkanankan mengirim hard file jadi media internet itu lebih aman,” tutupnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan