Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pemberitaan Wabah Covid-19 (Corona) kepada lembaga penyiaran televisi baik digital, berlangganan, ataupun jaringan, dan radio di Kalsel.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPID Kalsel, Miliyani selaku pembicara pada talk show bertajuk Tangkal Hoaks Covid-19, Banjarmasin, Rabu (18/3/2020).
Miliyani mengatakan, melalui surat edaran tersebut, KPID Kalsel mengimbau agar lembaga penyiaran televisi dan radio di Kalsel lebih berhati-hati dalam menyajikan berita terkait isu Covid-19 di Kalsel.
Ia pun meminta agar lembaga penyiaran televisi dan radio di Kalsel lebih memperkuat lembaga sensor internalnya dalam hal pemberitaan Covid-19.
“Perkuat lembaga sensor internal terkait kasus Corona, informasi yang disampaikan harus hati-hati, independen, akurat dan berimbang, serta gunakanlah kata-kata yang cermat dan tidak didramatisir untuk mencegah kepanikan di publik,” katanya.
Miliyani juga meminta kepada lembaga penyiaran televisi dan radio untuk tidak menyampaikan atau menyebarluaskan informasi yang didapat melalui media sosial.
“Kedepankan kredibelitas informasi dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan, jangan menyiarkan informasi dari medsos kecuali informasi tersebut sudah terkonfirmasi kebenarannya atau bersumber dari media berbadan hukum, informasi yang diberitakan juga tidak mengeksploitasi keadaan lingkungan sekitar seperti menyebutkan nama orang yang tersuspect,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, Zainal Helmi yang juga menjadi pembicara pada talk show tersebut mengatakan sudah jadi tugas pemerintah khususnya Dinas Kominfo untuk menggandeng kawan-kawan pengelola media sosial agar lebih berhati-hati dalam membagikan informasi terkait pandemi global itu.
“Masih banyak pengelola media sosial diluar sana yang tidak tahu dampak dari informasi yang mereka bagikan terutama dalam penggunaan kalimat yang berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian. Padahal tugas mereka ini baik, disinilah peran pemerintah melalui Diskominfo untuk mensosialisasikan penggunaan media sosial dengan bijak,” pungkasnya. MC Kalsel/Jml