Dalam rangka menjamin penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal 2020 di Banjarbaru, Senin (16/3/2020).
Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie mengatakan pengawasan kearsipan merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian prinsip, kaidah dan standar kearsipan dalam penyelenggaraan kearsipan.
“Pengawasan kearsipan terdiri dari 2 yaitu pengawasan kearsipan eksternal dan pengawasan kearsipan internal” kata Nurliani yang sering dipanggil Bunda Nunung.
Lanjut, Bunda Nunung mengatakan dalam hal ini Dispersip Kalsel akan melaksanakan pengawasan/audit kearsipan internal terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Kalsel.
“Tujuan pelaksanaan audit kearsipan internal adalah untuk menguji ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan kearsipan dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh SKPD di lingkup Pemprov Kalsel” tutur Bunda Nunung.
Bunda Nunung meminta kepada seluruh jajaran SKPD di lingkup Pemprov Kalsel untuk dapat mendukung terlaksananya kegiatan pengawasan kearsipan internal ini dalam rangka keselamatan arsip/dokumen. MC Kalsel/Ar