Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba seberat 208 Kg jenis sabu dan 13,912 Kg pil ekstasi oleh Polda Kalsel, di Aula Mathilda Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Senin (16/3/2020). MC Kalsel/Jml

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers hasil pengungkapan peredaran narkoba seberat 208 Kg jenis sabu dan 13,912 Kg pil ekstasi jaringan internasional Malaysia, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, di Aula Mathilda Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Senin (16/3/2020).

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani yang diwakilkan Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan pengungkapan peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat di awal bulan Maret lalu, yang mengatakan adanya narkoba dalam jumlah besar dari Kaltim yang akan masuk ke wilayah Kalsel melalui jalur darat.

“Menindaklanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan, kemudian Jumat 13 Maret lalu, di pinggir jalan Ahmad Yani Km 274 Simpang Empat Jaro, Kabupaten Tabalong petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor yang mengemudikan mobil pajero sport putih,” kata Iwan.

Menurut pengakuan, Kombes Iwan mengatakan tersangka DA sudah tiga kali beraksi mengedarkan narkoba. Saat penangkapan, lanjutnya, diketahui DA membawa sekitar 2-3 tas yang berisikan paket narkoba.

“Jaringan narkoba internasional cara kerjanya memang demikian. Pertama, tersangka lewat dengan membawa dua tas yang diperkirakan seberat 20 Kg. Kemudian, kembali lagi dengan membawa berkali lipat bisa sampai 6-7 tas paket (narkoba),” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan gudang maupun pengendali DA dari balik layar, Kombes Iwan mengatakan bahwa petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan.

Atas perbuatannya, tersangka DA dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undangan-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Di tempat yang sama, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengapresiasi pengungkapan kasus 208 Kg sabu dan 13,912 Kg pil ekstasi oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel

Sahbirin mengatakan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu upaya terhadap penghancuran bangsa, mengingat negeri ini merupakan negeri yang makmur dan menjanjikan.

“Sering saya katakan, yang namanya penyalahgunaan narkoba ini adalah upaya penghancuran bangsa. Apalagi negeri ini negeri yang luar biasa, subur, dan menjanjikan,” kata Sahbirin.

Karena narkoba sudah tergolong kejahatan internasional, Paman Birin sapaan akrabnya mengingatkan agar seluruh elemen bekerjasama untuk memeranginya.

“Selama itu upaya untuk menghancurkan negara melalui penyebaran narkoba harus kita perangi bersama,” tegas Paman Birin. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan