BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar kegiatan Rapat Paripurna Internal, Kamis (27/02/2020) di Aula Kantor DPRD Kota Banjarmasin.
Ada pun agenda paripurna internal sendiri yaitu penetapan terhadap peraturan DPRD Kota Banjarmasin tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjarmasin dan perubahan risalah Badan Musyawarah No 02/CR-PIMP/DPRD/SIDANG I/2020.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya mengatakan, Tata Tertib DPRD Kota Banjarmasin yang sudah ditetapkan kali ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku maupun yang ada diatasnya.
“Saya berharap Tata Tertib ini nantinya dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin yang berjumlah 45 orang,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap hadirnya Tata Tertib juga dapat berimbas positif terhadap kerja DPRD Kota Banjarmasin agar dapat lebih terarah dan sesuai dengan tugas dan pokoknya.
“Jika hal tersebut dapat dilakukan, saya meyakini kerja yang sudah ditargetkan selama tahun 2020 ini dapat terlaksana dengan baik agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini dirinya juga mengajak koleganya di DPRD Kota Banjarmasin untuk betul-betul melaksanakan tugas kedewannya dengan baik dan profesional. Hal ini penting mengingat DPRD kini masih menjadi salah satu lembaga yang kinerjanya disorot oleh publik.
“Mari bersama-sama kita kembalikan lagi marwah lembaga DPRD agar dapat dipercaya publik lagi. Salah satunya dengan bekerja secara baik dan seprofesional mungkin untuk masyarakat,” tukasnya.RILIS-DPRD-KOTA-BANJARMASIN untuk Mc Kalsel