Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Kalimantan Selatan bulan Desember 2019 mengalami penurunan dari bulan sebelumnya. TPK bulan November 2019 mencapai 52,47 persen atau turun 3,05 poin dibanding TPK bulan April 2018 sebesar 55,52 persen.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Badan Pusat Statistik Kalsel, Diah Utami pada jumpa perss, di aula kantor setempat, Banjarbaru, Senin (3/2/2020).
Menurutnya, jika dibandingkan dengan TPK pada periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Desember 2018 yang mencapai 58,63 persen terjadi penurunan sebesar 6,45 poin. Berdasarkan kalsifikasi hotel bintang, bulan Desember 2019, TPK tertinggi dicapai oleh kelompok hotel bintang 4 yaitu sebesar 57,43 persen, sedangkan TPK terendah dicapai oleh hotel bintang 1 sebesar 38,64 persen.
“Bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, klasifikasi hotel bintang 1 mengalami kenaikan TPK sebesar 8,77 poin, diikuti oleh hotel bintang 3 turun sebesar 3,28 poin, dan hotel bintang 4 turun sebesar 5,14 poin, sedangkan hotel bintang 2 turun sebesar 6,45 poin,” jelas Diah.
Sementara itu, untuk TPK hotel non bintang Desember 2019, Diah mengungkapkan mengalami kenaikan dibandingkan bulan November 2019 yang mencapai 31,71 persen atau naik 1,85 poin.
“TPK tertinggi pada hotel non bintang bulan Desember 2019 dicapai oleh kelompok hotel dengan jumlah kamar 41-100 yaitu sebesar 34,20 persen, sedangkan TPK terendah dicapai oleh kelompok hotel dengan jumlah kamar 10 – 24, sebesar 23,16 persen,” pungkasnya. MC Kalsel/Scw