Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan menggelar Pelepasan Purnabakti Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan Kecamatan Banjarmasin Barat di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (23/1/2020).
Di kesempatan tersebut, Kepala Disdikbud Kalsel, Yusuf Effendi menyampaikan mengenai rencana kenaikan gaji guru honorer, yang masih perlu dikaji dan dibuatkan regulasi terlebih dahulu.
“Karena kita memilah dulu honor atau gaji guru dan tenaga pendidikan non PNS, dengan artian tidak dibayar langsung apakah dari negeri maupun swasta,” ujarnya.
Menurut Yusuf, ada perbedaan prosedur untuk penerbitan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga memerlukan waktu yang lebih lama.
“Jadi kita buat regulasi Pergub baru. Pergub baru ini mekanismenya diprosedurnya atau prosesnya berbeda. Karena pada dua tahun yang lewat cukup Gubernur, sekarang harus ada evaluasi atau verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.
Yusuf berharap regulasi tersebut dapat segera disetujui, sehingga gaji guru dan tenaga pendidik non PNS (honorer) dapat segera disalurkan.
“Mudah-mudahan tuntas sehingga segera diterbitkan Pergub, kalau Menteri Dalam Negeri dan Gubernur setuju dan tanda tangan, Insya Allah di akhir bulan atau paling lambat di awal sudah kita salurkan gaji guru dan tenaga pendidikan non PNS,” lanjutnya.
Di kesempatan tersebut Yusuf juga menjelaskan, besaran gaji guru honorer disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan beban kerja yang dimiliki.
“Kenapa kita format berdasarkan beban kerja guru, memang menyumbang saran dan masukan dari guru itu sendiri. Kita sikapi, respon sehingga ada aspek keadilan. Jadi disesuaikan dengan jumlah jam mengajarnya,” pungkasnya. MC Kalsel/scw