Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru Bahas Tiga Rancangan Perda

Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani saat membuka rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru di ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (8/1/2020).

Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani membuka rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru di ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (8/1/2020).

Agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru di awal tahun 2020 membahas tiga rancangan perda Kota Banjarbaru terkait pajak daerah, retribusi pengolahan limbah cair dan administrasi kependudukan.

Latar belakang dibahasnya ketiga rancangan perda ini adalah adanya otonomi daerah yang memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada daerah Kabupaten Kota untuk mendorong kemampuan keuangan daerah dan mendanai penyelenggaraan otonomi daerah di negara kesatuan Republik Indonesia, salah satunya melalui desentralisasi pajak.

Pajak daerah merupakan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki kontribusi paling besar dalam mendukung PAD. Namun, disisi lain harus dibatasi agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang dapat mengakibatkan munculnya banyak sengketa, sehingga harus diatur dalam peraturan perundang undangan yang disepakati oleh Pemerintah Kota Banjarbaru bersama dengan DPRD Kota Banjarbaru.

Rapat kali ini berhasil menetapkan peraturan daerah terkait pemungutan pajak, antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan gang, pajak air tanah, pajak hak atas tanah bangunan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

“Pada dasarnya pajak daerah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai lagi sehingga perda yang dibuat bertujuan untuk mengatasi dampak hukum pajak sebagai komponen pendapatan asli terbesar untuk menyelenggarakan pembangunan”, tutur Nadjmi.

Sementara itu, pajak retribusi pengolahan limbah cair dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi peningkatan retribusi sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan daerah dan pelayanan pengelolaan limbah cair kepada masyarakat.

“Terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU no.23 tahun 2006 yang kemudian diubah dengan UU no.24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan harus segera disesuaikan dengan peraturan pemerintah no.40 tahun 2019, hal inilah yang menjadi dasar perubahan rancangan administrasi kependudukan,” pungkas Nadjmi. Mc kalsel/Rol

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan