Pentingnya Penerapan Sistem Manajeman Keselamatan Pada Perusahaan Angkutan Umum

Sosialisasi Pentingnya Aspek Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan, di Ruang Rapat Kantor BPTD Wilayah XV Kabupaten Banjar, Jumat (27/12/2019). MC Kalsel/scw

Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) pada Perusahaan Angkutan Umum merupakan suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola resiko kecelakaan.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel, AKBP Nina Rahmi saat Sosialisasi Pentingnya Aspek Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang diselenggarakan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan, di Ruang Rapat Kantor BPTD Wilayah XV, Kabupaten Banjar, Jumat (27/12/2019).

Menurut Nina, Sistem Manajemen Keselamatan perusahaan bertujuan untuk mencegah kerugian akibat kejadian yang tidak diinginkan, menjamin kelancaran transportasi, menjaga keselamatan konsumen, serta meningkatkan kepuasan pelanggan.

“Jadi dengan menurunnya tingkat kecelakaan pada perusahaan akan meningkatkan keuntungan bagi perusahaan, keselamatan merupakan investasi jangka panjang,” katanya.

Dijelaskan Nina, penyebab laka lantas 61% faktor manusia, 30% faktor sarana dan lingkungan, serta 9% faktor kendaraan.

“Sedangkan perilaku pengemudi penyebab kecelakaan yakni 15% ceroboh mendahului kendaraan lain, 20% ceroboh saat mau belok , 24% tidak menjaga jarak aman , 31% tidak waspada, dan 10% kerugian yang timbul akibat kecelakaan yakni kerugian terhadap manusia cedera dan meninggal dunia,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi LLAJ BPTD XV Kalsel, Ade Supriadi mengatakan perizinan angkutan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014 bermanfaat sebagai legalitas usaha (pengakuan hukum), untuk tertibnya dunia usaha, sebagai pelindung bagi pelaku usaha, mempermudah akses modal bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usaha, dan sebagai alat yang efektif untuk melakukan pembinaan oleh pemerintah terhadap dunia usaha.

Untuk diketahui Perizinan Online Angkutan Jalan diresmikan oleh Menteri Perhubungan pada 25 Februari 2018 serta dapat diakses di http://spionam.dephub.go.id. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan