Usia 0 hingga 18 tahun merupakan fase kanak-kanak yang merupakan fase penting dalam kehidupan manusia. Dalam fase ini, anak harus mendapat hak-hak mereka karena masa perkembangan sangat menentukan kehidupan anak kelak.
“Hak-hak anak telah diakui secara internasional. Hak-hak ini dituangkan dalam Konvensi Hak Anak sejak 25 Agustus 1990 melalui keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990,” ucap Hadi Hutomo selaku dari Yayasan Bahtera Indonesia saat menyampaikan materi pada acara Bimbingan Teknis Tentang Konvensi Hak Anak (KHA) di Banjarmasin, Selasa (12/11/2019).
Menurut, Hadi banyak sekali permasalahan yang membuat mental anak menurun secara drastis.
“Salah satunya tidak ada perhatian dari orangtua, sehingga sikap anak akan labil. Selain itu, jika ada problem, tentu anak akan mudah terpengaruh ke hal-hal yang negatif,” paparnya.
”Maka dari itu, peran aktif orangtua sangat menentukan mental anak. Selain peran orangtua di dalam rumah juga diperlukan bimbingan pihak sekolah dalam hal ini guru. Dengan begitu, mental anak akan tumbuh dengan baik,” lanjutnya.
Lanjut Hadi menerangkan, untuk menghindari mental anak menurun, maka anak jangan dibentak, dipukuli, diabaikan serta tidak dimarahi dengan kata-kata yang tidak baik.
”Untuk itu, hindari perkataan yang kotor. Hal ini tentunya membuat mental anak dan psikologis anak menjadi rusak dan menurun,” ungkapnya.
Jadi agar mental anak tidak terganggu Hadi menambahkan, kita harus memberikan pembinaan serta mendidik dengan sopan lembut dan bijak.
“Oleh karena itu orangtua harus berkata dengan rasa kasih sayang. Dengan begitu, anak merasa diperhatikan dan tersanjung. Dengan begitu hal-hal yang merusak akhlak dan tingkah laku yang buruk tidak akan terjadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Eko Novi Ariyanti selaku Sekretaris Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA RI dalam materinya menyampaikan tentang bagaimana perlindungan dan pemenuhan terhadap anak yang ada di Indonesia.
“Karena perlindungan anak sangat penting diperhatikan, sehingga anak mendapat haknya dengan baik,” ujarnya.
Anak berhak mendapatkan haknya. Terlebih lagi, masalah anak tanggung jawab kita semua. Makanya diharapkan semua stak holder saling bersinergi, sehingga hak anak bisa terpenuhi dengan baik.
“Maka anak berhak mendapatkan hak seperti informasi yang layak, selanjutnya layanan kesehatan. Dari itu, anak harus dilindungi dan dibina dengan baik, sehingga anak tidak mengalami mental yang buruk dan nekat berbuat hal-hal yang tidak diinginkan. Karena anak sangat mudah terbawa arus dengan cepat. Oleh sebab itu, kita harus siap menjaga dan melindunginya,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh