Bimtek Konvensi Hak Anak Percepat Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak

Pemerintah Provinsi Kalsel, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalsel melaksanakan Bimbingan Teknis Tentang Konvensi Hak Anak (KHA) di Banjarmasin, Senin (11/11/2019). MC Kalsel/tgh

Pemerintah Provinsi Kalsel, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalsel melaksanakan Bimbingan Teknis Tentang Konvensi Hak Anak (KHA) di Banjarmasin, Senin (11/11/2019).

Bimtek diselenggarakan selama tiga hari terhitung dari tanggal 11-13 November 2019 dan diikuti sebanyak 139 peserta yang terdiri atas unsur SKPD Dinas PPA Kabupaten/Kota se Kalsel, Forum anak.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Andrian Anwary mengatakan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) sejak 25 Agustus 1990 melalui keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konsekuensinya bagi negara yang telah meratifikasi KHA adalah adanya kewajiban untuk mengakui dan memenuhi hak anak.

“Pengembangan Kabupaten/Kota layak anak sebagai salah satu strategi pemenuhan hak anak. Salah satu indikatornya adalah tersedianya sumber daya manusia terlatih KHA,” ujarnya.

Oleh karena itu, bimtek KHA dilaksanakan untuk menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami KHA secara utuh, sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah strategis dalam implementasi KHA pada lingkup kerja dan profesi kita masing-masing.

“Pemerintah melalui Kementrian PPPA telah meratifikasi dan mensosialisasikan strategi pemerintah, mengembangkan kebijakan pemenuhan hak anak terintegrasi dan berkelanjutan, dengan kebijakan Kabupaten/Kota layak anak yang bertujuan untuk mensinergikan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha guna memenuhi hak anak, ” paparnya.

Lebih lanjut Ardian menjelaskan kebijakan pengembangan Kabupaten layak anak saat ini telah telah memperluas jaringannya ke Dunia Internasional, dengan tujuan utama memperoleh lesson lerned dari pengalaman terbaik negara lain, sehingga program yang dikembangkan akan menjadi lebih inovatif.

“Indikator-indikator Kabupaten layak anak yang akan dipaparkan oleh narasumber tidak berhenti menjadi wacana, tetapi dapat menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Untuk itu, maksud dilaksanakan Bimtek Konvensi Hak Anak Provinsi Kalsel tahun 2019 ini untuk meningkatkan kapasitas para peserta mengenai makna dan implementasi KHA ke dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.

“Saya berharap, hasil dari pelatihan tersebut dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama dalam menangani perlindungan anak dan perencanaan dalam mengimplementasikan KHA. Kemudian adanya rekomendasi mengenai program / kebijakan dalam mengimplementasikan KHA.” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan