Pemprov Kalsel melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar konferensi pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 di Hotel Aston Banua, Jumat (1/11/2019). Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel, serikat buruh serta gabungan pengusaha yang ada di Kalsel.
Per 1 Januari 2020 nanti, UMP Kalsel ditetapkan sebesar Rp2.877.448,59 yang artinya mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP 2019 senilai Rp2.651.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,Sugian Noorbah mengatakan kenaikan tersebut didasarkanpertumbuhan ekonomi nasional dan laju inflasi daerah.
“Ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019,” ujar Sugian.
Lebih lanjut Sugian mengatakan akan memberikan tindakan tegas kepada para perusahaan yang tidak memberikan UMP kepada pekerja yang telah bekerja selama lebih dari 12 bulan.
“Akan kita sanksi nantinya perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum tersebut, untuk besaran sanksinya sebesar 100 jutaan,” tegas Sugian.
Ia pun berharap dengan kenaikan upah minimum tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat. Mc Kalsel/Rns