[Foto] Peraturan Bahan Berbahaya

Kasubdit Barang Penting Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Poltak Ambarita menyampaikan sambutan pada Bimbingan Teknis Kebijakan Distribusi Barang Dalam Pengawasan Komoditi Bahan Berbahaya Tahun 2019 di Hotel Golden Tulip, Banjarmasin, Kamis (24/10/2019). Poltak Ambarita mengatakan bahan berbahaya termasuk komoditi yang distribusi dan pengawasannya diatur, diawasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019. MC Kalsek/scw

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan