Sidang Mediasi Sengketa Informasi

Sidang Sengketa Komisi Informasi antara antara LSM Peduli Tanah Air sebagai Pemohon dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Termohon di ruang sidang sengketa komisi informasi Provinsi Kalimantan Selatan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (24/10/2019).

Dalam persidangan tersebut termohon dan pemohon bersedia untuk melakukan mediasi. Mediasi yang dilaksanakan oleh para pihak dengan bantuan mediator Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Tamliha Harun telah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan.

“Termohon bersedia memberikan semua informasi publik yang diminta oleh pemohon, yaitu berupa copy dokumen terkait informasi pekerjaan belanja modal rehab sedang/ berat gedung pertemuan (belanja rehab sedang/berat gedung kantor Km.6 (perbaikan atap, plapon, lantai dan dinding), (biaya konstruksi) APBD 2018 dengan nilai pagu paket Rp2.270.500.000,- Harga terkoreksi Rp2.008.299.361,67”, Ujar Tamliha Harun.

Dengan demikian sengketa komisi Informasi antara antara LSM Peduli Tanah Air dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Majelis Komisioner Nurmahya selaku Ketua merangkap anggota, Rahmiati dan Agus Rianto masing-masing sebagai anggota, dengan didampingi oleh M. Ade Riza Rachman sebagai Panitera Pengganti, diselesaikan dengan mediasi. Mc Kalsel/Azmh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan