Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima dan membaca kesepakatan Mediasi Para Pihak, di ruang Sidang Sengketa Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (10/9/2019).
Mediasi antara LSM Peduli Tanah Air sebagai pemohon dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar sebagai termohon. Dalam mediasi yang dilaksanakan oleh para pihak dengan bantuan mediator Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Nurmahya telah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yaitu termohon bersedia menyerahkan informasi yaitu copy dokumen informasi pekerjaan rehabilitasi jalan Melayu Ulu – Pematang Baru Kecamatan Martapura Timur APBD 2017.
Adapun informasi yang diberikan berupa dokumen salinan atau copy kontrak, salinan atau copy Harga Perkiraan Sendiri (HPS), salinan atau copy Rencana Anggaran Belanja (RAB), salinan atau copy spesifikasi teknis dan gambar, salinan atau copy Laporan Progres Pekerjaan, salinan atau copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Pemohon menyatakan tidak akan menyalahgunakan informasi yang diberikan oleh Termohon.
“Pemohon menyatakan tidak akan menyalahgunakan informasi yang diberikan oleh Termohon” Ujar Nurmahya.
Proses mediasi dituangkan dalam bentuk putusan memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.
Mediasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan diketuai oleh Majelis Komisioner Rahmiati, Yuniarti dan Agus Rianto masing-masing sebagai anggota, dengan didampingi oleh M. Reza Khairuddin sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Mc Kalsel/Azmh