[Foto] Tindaklanjuti Aduan Sesuai SOP

Kasi Pengelolaan Opini Publik Chairun Ni’mah (kiri), narasumber pada bimbingan teknis Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Laporan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) bagi pejabat koordinator dan penghubung seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Hulu Sungai Utara di kantor Bupati Hulu Sungai Utara, Senin (7/10/19). Chairun menyampaikan bahwa admin dan pejabat penghubung LAPOR lingkup Kab. HSU, dapat menindaklanjuti aduan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar minimal pelayanan publik. MC Kalsel/Akz

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan