Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalsel mengambil langkah cepat karena banyaknya lahan pasca tambang yang terbengkalai. Langkah yang diambil Balitbangda dengan membuat kajian rekayasa reklamasi lahan pasca tambang. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Amin pada saat ditemui di kantor setempat, Jum’at (4/10/2019).
Menurutnya pentingnya kajian ini oleh tim peneliti tidak lepas dari kekhawatiran masyarakat terhadap masalah lingkungan yang ditimbulkan. “Kemarin ada dibuat seminar kajian rekayasa reklamasi pasca tambang untuk mendapatkan masukan dengan mengundang beberapa perusahaan tambang dan SKPD terkait,” katanya.
Dengan adanya masukan yang disampaikan dalam seminar maka akan dikaji dan dirangkum dalam sebuah dokumen untuk pedoman reklamasi pasca tambang. “Kajian ini merupakan sumbangsih Balitbangda untuk memberikan solusi penanganan pascatambang,” ungkapnya.
Untuk itu ia mengatakan pada November nanti diperkirakan kajian selesai dan dokumennya akan diserahkan ke perusahaan-perusahaan tambang dan pemerintah daerah atau Kabupaten/kota.
Sementara itu, Ketua Peneliti Khusus Kajian Reklamasi Pasca-tambang, A. Zaki Maulana menjelaskan bahwa ada tiga prioritas, pertama mengenai pengawasan, kemudian mengkaji lahan eks tambang menjadi sasaran rehab daerah aliran sungai atau DAS, dan terakhir adanya kompensasi peralihan revitalisasi hutan.
Oleh karena itu menurutnya lokasi pasca tambang yang lahan pascanya telah difungsikan sebagai jalan untuk masyarakat terpencil. Seharusnya reklamasi yang dilakukan adalah pengembalian lahan menjadi hutan seperti sebelumnya.
“Memang faktanya lebih bermanfaat jika dijadikan jalan penghubung masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika tetap dijadikan jalan masyarakat, akan melawan peraturan yang berlaku. “Pemerintah baik Pemprov atau Pemkab setempat belum mampu mengeksekusi lahan tersebut terkendala aturan, sedangkan kalau dikembalikan ke hutan masyarakat akan kesulitan. Tidak ada akses jalan. Oleh karena itu ini menjadi kendalanya,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap ada peluang perubahan peraturan untuk pengalihan fungsi pasca tambang.
“Kalau bisa lahan pascatambang yang memiliki nilai manfaat lebih untuk masyarakat luas itu mungkin bisa dialihkan konsesi hutannya” ungkapnya.
Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemegang izin pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Jika melanggar, sanksi maksimal pencabutan izin siap dijatuhkan.
“Hal itu sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh