Pemda Kalsel Berharap Kewenangan Lebih Besar dalam Pengelolaan Migas

Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalsel, Heriansyah mewakili Gubernur Kalsel memberikan sambutan pada pembukaan Seminar Strategis Nasional Optimalisasi peran Pemda dalam pengelolaan Kekayaan Alam Minyak dan Gas Bumi di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jum’at (27/9/2019). MC Kalsel/Jml

Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalimantan Selatan, Heriansyah mewakili Gubernur Kalsel menghadiri pembukaan Seminar Strategis Nasional Optimalisasi Peran Pemda dalam Pengelolaan Kekayaan Alam Minyak dan Gas Bumi di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jum’at (27/9/2019). Heriansyah mengutarakan minyak dan gas bumi berperan penting dalam memenuhi hajat hidup rakyat, penggerak perekonomian, industri, dan termasuk penerimaan negara.

Menurutnya, sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dan langka, sudah seharusnya minyak dan gas bumi dikelola dengan baik sesuai dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

“Di pulau Kalimantan, potensi sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi cukup besar dan tersebar di berbagai provinsi termasuk Kalsel. Kekayaan alam, khususnya minyak dan gas bumi ini memberikan peluang dan harapan bagi pulau Kalimantan agar lebih cepat maju dan berkembang” ujarnya.

Peluang dan harapan ini, lanjutnya, belum sepenuhnya membuahkan hasil yang menggembirakan. Pasalnya, kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola minyak dan gas bumi ini sangat terbatas, sehingga pemda tidak bisa berbuat banyak dalam pengelolaan migas.

Ditambahkan Hermansyah, sebagai contoh, hingga saat ini, DBH dan Participating Interest (PI) 10 persen terhadap pengelolaan blok sebuku belum terealisasi.

“Padahal kesepakatan bersama antar Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Sulawesi Barat untuk PI 10 persen tersebut sudah ditandatangani dihadapan Wakil Presiden pada tanggal 29 juli tahun 2015” bebernya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Sulawesi Barat hanya bisa menanti realisasi PI 10 persen dari pengelolaan blok sebuku tersebut.

“Oleh karena itu, Saya berharap agar pemerintah daerah suatu saat nanti diberikan kewenangan yang sedikit lebih besar dalam pengelolaan migas. Kami sadar, bahwa saat ini perundang-undangan telah menentukan tatanan pengelolaan migas hampir sepenuhnya ditangan pemerintah pusat, sehingga daerah hanya bisa menunggu dan menanti” pungkasnya. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan