[Foto] Syarat Pustakawan Kompeten

Kepala Pusat Pengembangan Pustakawan, Opong Sumiati memberikan arahan pada Sosialisasi Sertifikasi Pustakawan Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Selasa ( 17/9/2019). Opong mengatakan, seorang pustakawan dinyatakan kompeten/profesional di bidangnya dengan memperoleh sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesional (LSP). MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan