Diseminasi Penyempurnaan Kebijakan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Sebagai respon atas perkembangan digitalisasi  dalam setiap aspek kehidupan manusia sehari – hari, Bank Indonesia selaku regulator kebijakan Moneter di Indonesia terus melakukan kerjasama dengan perbankan di Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam tugasnya di Bidang Sistem Pembayaran, pada kesempatan ini  Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)  guna memenuhi ekspektasi preferensi transaksi masyarakat dan industri, tentunya dengan tetap memperhatikan hak konsumen dan perlindungan kepada nasabah. Secara serentak di seluruh Indonesia,  pada hari Senin tanggal 2 September 2019 Bank Indonesia mengumumkan implementasi penyempurnaan dimaksud melalui kegiatan Diseminasi di masing – masing Kantor Perwakilannya, tidak terkecuali di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun cakupan implementasi penyempurnaan SKNBI ini meliputi : ·        Penurunan biaya transaksi dari Rp. 5.000 / transaksi menjadi Rp. 3.500 / transaksi untuk meningkatkan transaksi masyarakat, Peningkatan nominal maksimal transaksi dari 500 juta menjadi 1 miliar untuk meningkatkan fleksibilitas transaksi, dan Peningkatan periode settlement menjadi 9x sehari untuk maksimalisasi kecepatan transaksi. Sebagai wujud sinergitas program dengan perbankan di Kalimantan Selatan, kegiatan diseminasi ini juga turut dihadiri jajaran Pimpinan BNI Kalimantan Selatan, BCA Kalimantan Selatan, Bank Mandiri Kalimantan Selatan dan BTN Kalimantan Selatan.

Implementasi penyempurnaan ini disambut baik oleh kalangan perbankan di Kalimantan Selatan, khususnya dalam hal peningkatan jumlah dan nominal transaksi yang lebih tinggi. Diharapkan, penyempurnaan tersebut dapat meningkatkan gairah industri keuangan baik secara Nasional maupun regional Kalimantan Selatan. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan melalui SKNBI paling tinggi dari provinsi-provinsi di Jawa yang mencapai Rp431,78 miliar (75,77%).

Tingginya transaksi kliring Kalimantan Selatan dengan provinsi-provinsi di Kalimantan dikarenakan Kalimantan Selatan merupakan penghubung distribusi barang dan jasa di Kalimantan sehingga provinsi sekitarnya melakukan transfer dana ke Kalimantan Selatan. Implementasi penyempurnaan ini tentunya memiliki potensi untuk kembali dapat meningkatkan jumlah transaksi di Kalimantan Selatan.

Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Perwakilan BI Prov. Kalsel, Bp. Herawanto, Senin (2/9/2019) “Dengan kemudahan implementasi penyempurnaan SKNBI ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kalimantan Selatan dapat terus tumbuh. Antara lain melalui kemudahan transaksi dengan biaya yang lebih murah, lebih cepat, dan lebih efisien, baik melalui e-commerce maupun kegiatan transaksi sehari – hari”. Humas BI Kalsel – Mc Kalsel

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan