BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan Paripurna Tingkat II, dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina di aula DPRD Kota Banjarmasin Jumat (23/8/2019).
Agenda Paripurna kali ini membahas Persetujuan Bersama Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019.
Kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Raperda Kota Banjarmasin tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rertribusi Pelayanan Pasar, Penetapan Raperda Kota Banjarmasin tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarmasin Tahun 2019-2039, Raperda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol, penarikan kembali Raperda Kota Banjarmasin tentang Tata Cara Pembebasan Lahan dan penarikan kembali Raperda Kota Banjarmasin tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pertama untuk Perubahan APBD Tahun 2019, saya berharap ini bisa segera dijalankan oleh Satuan Kerja Organisasi Daerah (SOPD) terkait. Artinya apa saja program maupun pembangunan infrastruktur tambahan yang sudah dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun 2019 bisa segera dilaksanakan” tegas Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Hj Ananda.
Kemudian adanya target penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Perubahan APBD Tahun 2019, dapat dipenuhi oleh SOPD terkait. Hal ini penting mengingat realisasi PAD perannya sangat strategis dalam membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin untuk memberikan pelayanan publik dan membangun infrastruktur bagi masyarakat. Mc Kalsel / Fuz