Pelaksanaan sidang Ajudikasi, sidang penyelesaian sengketa informasi antara komite nasional jaring politisi dan pemimpin bersih sebagai pemohon dengan Rumah Sakit umum Boejasin Pelaihari sebagai termohon, Kamis (22/8/2019) di aula Diskominfo Prov Kalsel.
Tamliha Harun selaku Ketua Komisi Informasi Prov Kalsel mengatakan adapun yang menjadi sengketa adalah karna termohon sudah 2 kali dimintai informasi melalui surat permohonan pertama dan kedua akan tetapi pihak termohon tidak memberikan respon jawaban.
“Atas dasar itu pemohon mengajukan sengketa informasi kepada komisi informasi pada 24 oktober 2018 yang lalu” ujar Tamliha.
Adapun informasi yang diminta pemohon ialah study kelayakan terkait pembangunan RS Boejasin Pelaihari, Amdal, Analisi dokumen dampak lalu lintas, Master plan DED, Dokumen lelang, Kontrak RAB spesifikasi teknis dan gambar, serta metode pelaksanaan jadwal dan laporan proses pekerjaan.
“Dari hasil sidang Ajudikasi tersebut dilakukanlah mediasi yang dipimpin salah seorang komisoner, yaitu Agus Rianto, maka pemohon dan termohon sepakat untuk berdamai” ucap Tamliha menambahkan.
Dari hasil mediasi tersebut termohon bersedia memberikan dokumen yang diminta atas persetujuan atasan PPID dan juga pemohon akan menunggu serta berkoordinasi dengan termohon terkait dengan apa yang diminta. Mc Kalsel/Rns