Anak Wajib Miliki KIA

Suasana pelayanan pembuatan KTP, Kartu Keluarga, KIA dan dokumen kependudukan lainnya di Kantor Disdukcapil, Banjarbaru, Jum’at (9/8/2019). MC Kalsel/scw

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 mewajibkan setiap anak di Indonesia memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Di Kota Banjarbaru jumlah anak yang berhak memiliki KIA ada sekitar 70 ribuan orang.

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru, Hj Sri Fatma Karmailita melalui Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Andina Puspasari mengatakan saat ini pihaknya telah menyelesaikan enam ribu KIA dari hasil pelayanan di acara tertentu seperti Banjarbaru Fair dan Harganas bulan lalu. Sedangkan untuk Paud dan TK proses pencetakan sedang berjalan dan akan menyasar ke tahap SD, SMP, dan seterusnya. Program ini dimulai dari awal Maret 2019.

Persyaratan untuk membuat KIA yakni dari 5-17 tahun (kurang sehari) harus memiliki akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua dan melampirkan foto ukuran 3×4 belatar merah untuk kelahiran tahun ganjil dan latar biru untuk kelahiran tahun genap.

“Sedangkan anak yang berumur 0 sampai 5 tahun diberi KIA tapi tidak disertai foto. Nanti kalau usianya sudah di atas 5 tahun baru ada foto,” jelasnya.

Untuk diketahui juga, terkait sosialisasi pembuatan KIA juga terus dilakukan melalui media sosial, website dan lainnya serta ada inovasi mengenai Kampung Tertib Administrasi kelurahan Loktabat.

“Jadi disana, secara pelayanan kami buka untuk KIA dalam rangka pelayanan tertib administrasi karena warga meminta pelayanan pembuatan dan penerbitan KIA,” tutupnya. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan