Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi, undang-undang perlindungan data pribadi segera diterbitkan salah satunya demi menjerat pelaku atau platform fintech ilegal yang menyalahgunakan data tersebut.
Fintech di Indonesia bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan secara online, meningkatkan literasi keuangan, dan mewujudkan inklusi keuangan di indonesia, namun banyak oknum yang menyalah gunakan data pribadi yang menggunakan fintech ilegal akan dikenai hukuman dengan adanya UU ini nantinya
RUU tersebut akan menjadi UU karena sangat penting untuk mengatur pengguna cyber agar tidak terjadi penyimpangan dari informasi yang diberikan. Terlebih, ada banyak celah untuk menyalahgunakan data pribadi.
Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi, Dinas Komunikasi dan Informatika, Tarwin Patik Mustafa saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (7/82019) menanggapi mengenai RUU kemanan informasi data pribadi tersebut.
“Dari sisi infrastruktur sudah disiapkan untuk dibangun hardware dan software untuk melindungi data dari sisi teknis, selain itu kepedulian masyarakat kepada data pribadinya sendiri harus dibangun supaya tidak mengekpose data pribadinya, masyarakat harus bisa melindungi data pribadinya sendiri supaya tidak disalah gunakan, karena pihak dinas Kominfo sendiri bertugas dalam mengamankan data dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar bisa melindungi sendiri data pribadinya untuk keamanan informasi, infrastruktur sendiri melindungi data tersebut dari sisi hacker bukan penyelewengan data pribadi seperti jual beli data pribadi oleh oknum yang bekerja pada perusahaan-perusahaan tertentu” ujar Tarwin. MC Kalsel/Azmh