[Foto] Penuhi Hak Anak Dalam Pendidikan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Provinsi Kalsel, Husnul Hatimah menyampaikan materi pada Sosialisasi Pengembangan Modal Pondok Pesantren Ramah Anak Kalimantan Selatan di hotel Golden Tulip Banjarmasin, Rabu (7/8/2019). Husnul mengatakan berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu kementerian yang memiiki tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak termasuk anak-anak yang mondok di pesantren.
Kegiatan dihadiri 50 peserta terdiri atas pimpinan pondok pesantren, Kementeria Agama, dan Dinas PPPA yang ada di lima Kabupaten/Kota se-Kalsel. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan