Banjarmasin – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin Hj Ananda memastikan, pihaknya akan berupaya melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 secara tepat waktu.
Hal tersebut diungkapkannya disela kegiatan Paripurna Tingkat I dan II DPRD Kota Banjarmasin dengan agenda Penyampaian Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Penetapan Perda Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Penetapan Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Penarikan Kembali Rancangan Perda Tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin, Senin (17/06/2019) di Aula DPRD Kota Banjarmasin.
“Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 kami akan melakukan pembahasannya secara maraton agar bisa selesai tepat waktu. Hal ini mengingat sesuai aturan Menteri Dalam Negeri, bahwa masalah pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD hendaknya bisa dilaksanakan dan selesai paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.
Dirinya dalam kesempatan ini berharap melalui pembahasan pada Badan Anggaran dapat dilihat sudah sejauh mana rencana yang sebelumnya dibuat dalam APBD Murni dan APBD Perubahan dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Kota Banjarmasin di Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
“Kalau memang hasilnya sesuai dengan rencana tentu kita apresiasi. Namun kalau rencana jauh dari pencapaian tentu akan menjadi bahan evaluasi bagi kita bersama untuk memperbaikinya pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019,” tambahnya.
Terkait Penetapan Perda Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Penetapan Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Penarikan Kembali Rancangan Perda Tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin, Hj Ananda berharap dapat memberikan manfaat bagi seluruh steakholder yang terkait.
Misalnya terkait Penetapan Perda Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, diharapkan mampu mewujudkan terselenggaranya perternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan di Kota Banjarmasin. Selain itu dari sisi konsumen pun diharapkan dapat makin terlindungi untuk mendapatkan hewan ternak yang halal, aman, utuh dan sehat.
Kemudian untuk penetapan Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diharapkan dapat mengakomodir payung hukum pada beberapa pelayanan kesehatan baru di Kota Banjarmasin, salah satunya pelayanan di Rumah Sakit Sultan Suriansyah yang rencananya akan dioperasikan dalam waktu dekat.
“Lalu terakhir untuk Penarikan Kembali Rancangan Perda Tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin ini kita lakukan karena agar tidak terjadi tumpah tindih terhadap peraturan diatasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan,” tukasnya. Humas DPRD Bjm – Mc Kalsel