Ani (tengah) seorang petugas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Polres Banjarbaru melakukan registrasi dan pengecekan data secara manual untuk warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM di lapangan Murjani Banjarbaru, Senin (28/5/2019). Syarat perpanjangan SIM A atau C diantaranya fotocopy KTP yang masih berlaku, fotocopy SIM lama, serta SIM asli, dan bukti cek kesehatan. MC Kalsel/ scw
Terima kasih telah mengakses portal berita kami. Kesediaan anda mengisi survei kepuasan sangat membantu kami untuk mengevaluasi penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) tahun 2022 demi kemajuan pembangunan di Kalimantan Selatan.