Penyelengaraan Pergudangan Sesuaikan Tata Ruang Kota Banjarmasin

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina saat memberikan keterangan pers usai Ibnu usai Rapat Paripurna Tingkat II di DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (7/5/2019). MC Kalsel/Jml

Tiga Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda tentang Perencanaan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Perda tentang Penyelenggaraan Pergudangan dan Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang baru saja ditetapkan oleh Dewan Perwailan Rakyat (DPRD) Kota Banjarmasin disambut baik oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Dari ketiga Perda tersebut, ada dua Perda yang disoroti oleh Ibnu yakni Perda tentang Perencanaan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, dan Perda tentang Penyelenggaraan Pergudangan.

Menurutnya Perda Penyelenggaraan Pergudangan ini sangat penting untuk menghindari yang namanya kemacetan di kawasan perkotaan yang disebabkan oleh container yang keluar masuk gudang di kawasan perkotaan tersebut.

“Diatur dalam Perda ini agar pergudangan bisa diletakan di pinggiran kota atau lebih dekat dengan akses pelabuhan maupun bandara, jika gudang-gudang itu diletakkan di dalam kota, gudang-gudang tersebut harus menyesuaikan dengan tata ruang” ujar Ibnu usai Rapat Paripurna Tingkat II di DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (7/5/2019).

Ditambahkannya, terkait gudang yang ada di perkotaan, Ibnu mengatakan selama ini ada Dinas Perhubungan yang mengaturnya, namun dengan adanya Perda ini berarti harus ada upaya yang lebih tegas dilapangan seperti peraturan jam keluar masuk truk sebagai salah satu solusi jangka pendek.

“Rencananya truk hanya boleh masuk perkotaan saat tengah malam, sehingga saat jam-jam kerja dapat dipastikan tidak ada truk yang masuk ke dalam kota untuk menghindari terjadinya kemacetan” ucapnya.

“Karena kita akan merevisi tata ruang, jika menurut tata ruang gudang tersebut harus dipindahkan maka secara bertahap pemilik gudang harus memindahkan gudang-gudangnya karena patokan di dalam Perda itu sesuai dengan tata ruang, termasuk pengenaan retribusinya” imbuh Ibnu.

Sementara terkait dengan Perda tentang Perencanaan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Ibnu menjelaskan Pemko telah menetapkan 7 titik deliniasi kawasan kumuh di Kota Banjarmasin yakni seluas 350 Hektar, sehingga Pemko secara bertahap akan melakukan penanganan terhadap kawasan kumuh ini.
“Dengan deliniasi kumuh ini, penanganannya akan masuk kedalam program kotaku, kota tanpa kumuh, dengan total kawasan yang sudah ditangani sekitar 170-180 Hektar, sementara untuk pencegahannya akan dilakukan oleh Dinas Perkim” kata Ibnu.

Sesuai dengan komitmen awal, yakni komitmen 100-0-100 atau 100 persen pelayanan bersih, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen akses sanitasi, Ibnu menargetkan di tahun 2019 ini Kota Banjarmasin sudah 0 persen kawasan kumuh.

“Meskipun di tahun 2019 ini masih ada yang belum tertangani, namun melalui program kotaku yang tahun ini meningkat 3 kali lipat dengan anggaran 36 M diharapkan bisa mempercepat penanganan, telebih di kawasan bantaran-bantaran sungai sebagai tempat yang paling banyak objek kumuhnya” tukas Ibnu. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan