Dishub Razia Mobil Angkutan

Kasi Wasdal Dishub Kota Banjarmasin, M Yunus memberikan keterangan kepada insan pers usai melakukan rajia angkutan di ruas jalan Pramuka Banjarmasin, Selasa (7/5/2019). MC Kalsel/scw

Sejumlah mobil angkutan barang dihentikan petugas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin di ruas jalan Pramuka, Kamis (7/5/2019). Kegiatan ini berlangsung sampai tanggal 12 mei 2019.

Razia yang dilakukan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Keselamatan itu menyasar sejumlah mobil angkutan barang seperti pick up, truk, mobil box hingga angkutan besar, saat melintas di ruas jalan penghubung Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar.

Satu per satu para sopir diminta untuk memperlihatkan kelengkapan surat menyuratnya. Para petugas Dishub Banjarmasin pun memeriksa dokumen angkutan. Terutama, mengecek apakah sudah habis izinnya, seperti izin mengemudi atau KIR atau izin angkutan.

Giat yang digelar oleh Dishub Kota Banjarmasin juga bekerjasama dengan Polsek Banjarmasin Timur serta giat ini sebagai bentuk arahan dari Kemenhub RI untuk menertibkan angkutan barang.

“Sebelumnya, kami menggelar razia serupa di ruas jalan Kamboja, dan berbatasan menuju pelabuhan Trisakti, untuk mengecek surat-surat mobil angkutan barang, apakah sudah habis izinnya,” kata Kasi Wasdal Dishub Kota Banjarmasin, M Yunus.

Selanjutnya Yunus mengatakan menariknya, razia ini tentu saja membuat para pengendara cukup terkejut. Apalagi, penghentian sementara mobil angkutan ini memang tak berlangsung lama.

“Bagi sopir yang memiliki surat menyurat lengkap, langsung bisa berlalu dan melanjutkan perjalanan. Sedangkan, dari razia yang digelar sejak pukul 10.00 hingga 11.00 Wita, cukup banyak mobil angkutan yang ditilang petugas gabungan serta kebanyakan mobil angkutan yang ditahan adalah ketika tak memenuhi syarat keamanan dan keselamatan dalam berkendaraan,” jelasnya.

Disisi lain, Fauzi kanit lantas polsek Banjarmasin tumur mengatakan pihaknya memeriksa kendaraan yang melintas. Mereka memberikan tilang kepada beberapa pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Begitupun sopir angkutan yang tidak bisa memperlihatkan SIM dan STNK.

“Kami memback up untuk operasi yang digelar oleh Dishub ini. Kemudian mereka yang terkena tilang akan mengurus ke pengadilan nanti,” ucapnya.

Ia juga menghimbau masyarakat agar mentaati aturan yang ada untuk menghimbau lagi kepada masyarakat agar benar – benar menjalankan sesuai dengan aturan apa yang ada ditentukan.

Dari hasil razia ini jumlah angkutan yang melanggar dari hari pertama sebanyak 40 dan untuk hari ini 10 unit mobil angkutan. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan