Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan, Keberagaman Kebudayaan Daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah dinamika perkembangan dunia.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengemukakan hal tersebut dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekda Provinsi Kalsel, Heriansyah dalam Sosialisasi Peningkatan Peran serta Masyarakat dan Apresiasi Masyarakat Terhadap Perkembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah di hotel Royal Jelita Banjarmasin, Senin (29/4/2019).
Budaya dan kesenian daerah banyak mengandung nilai-nilai filosofi hidup positif yang berguna untuk kehidupan pribadi, masyarakat serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia juga menekankan agar kita semua menyatukan kesepahaman tentang harmonisasi dan bersinergi untuk melestarikan budaya daerah Kalsel.
Melalui sosialisasi tersebut diharapkan tumbuh pemikiran dan gagasan baru terutama dalam membangun kesamaan pandangan terhadap tantangan masa depan peran dan apresiasi masyarakat akan eksistensi budaya daerah sekarang ini.
Disisi lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kalsel, Adi Santoso mengatakan Bakesbangpol menggelar sosialisasi ini dalam rangka untuk lebih mendorong 1 bidang yaitu ketahanan seni dan budaya di Kalsel.
“Bakesbangpol akan berupaya untuk membuat rekomendasi tentang ketahanan seni dan budaya di Kalsel agar tidak terpengaruh budaya barat yang sangat membahayakan yang tidak sesuai dengan kultur dan budaya di Indonesia khususnya Kalsel” ungkap Adi.
Sosialisasi juga dihadiri sebanyak 100 peserta terdiri dari Bakesbangpol Kab/Kota se-Kalsel dan praktisi seni dan budaya di Kalsel. MC Kalsel/Ar