Jaminan Sosial Untuk Ketenagakerjaan

Sumarlan (kiri) selaku Biro hukum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalsel menyampaikan paparan materi pada acara Seminar peningkatan pelayanan lembaga jaminan sosial terhadap perlindungan pekerja di aula hotel Delima Banjarmasin, Kamis (25/4/2019). MC Kalsel/tgh

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel bekerja sama dengan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalsel menggelar Seminar peningkatan pelayanan lembaga jaminan sosial terhadap perlindungan pekerja di aula hotel Delima Banjarmasin, Kamis (25/4/2019).

Kegiatan seminar ini merupakan rangkain dari peringatan Hari Burung sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Sugian Noorbah mengatakan pada hari ini kita sengaja dalam rangka memperingati mayday ini meadakan seminar, diskusi berkaitan dengan pelayanan kesehatan tentang ketenagakerjaan.

Untuk itu pada hari ini kita lihat ada dipaparkan dari BPJS ketenaga kerjaan kita yang terdaftar kurang lebih 25 persen itu hanya sebagai peserta . “Dengan 25 persen ini kalau kita lihat dari perusahaan yang ada kurang lebih 4.900, enam perusahaan yang sudah terdaftar pesertanya hanya 25 persen masih jauh kita ketinggalan,” ucapnya.

Saya tidak mengungkiri masih sedikitnya jumlah pekerja di kalsel yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Sugian Noorbah menyampaikan sambutan pada acara Seminar peningkatan pelayanan lembaga jaminan sosial terhadap perlindungan pekerja di aula hotel Delima Banjarmasin, Kamis (25/4/2019). MC Kalsel/tgh

Menurutnya hal itu dikarenakan jaminan sosial tenaga kerja belum menjadi prioritas kebutuhan utama sebagai perlindungan dalam menghadapi resiko sosial yang dihadapi para pekerja.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut pihaknya terus melakukan peningkatan literasi kepada masyarakat terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggandeng lembaga – lembaga strategis untuk mendorong peningkatan kepesertaan.

Saya mengharapkan dengan adanya pertemuan ini akan ada kenaikan  target pendafaran BPJS ketenaga kerjaan dan kita sudah melakukan MoU dengan BPJS dalam menaikan peserta pekerja ini.

Sementara itu Sumarlan selaku Biro hukum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalsel mengatakan kondisi dilapangan memang ada dua lembaga yang saat ini, yaitu BPJS ketenaga kerjaan dan BPJS kesehatan.

Selanjutnya mengenai permasalahan di BPJS kesehatan itu adalah tentang pelayanan dimana perusahaan tidak mendaftarkan ke BPJS bukan berarti perusahaan tidak memberikan jaminan kesehatan tetapi dengan bekerja sama dengan pihak rumah sakit yang nilainya adalah pelayanannya lebih baik dari pada BPJS kesehatan.

“Bukan berarti untuk melawan satu regulasi memang satu regulasi mengatakan wajib ikut, tetapi kewajiban ikut itu lah karena adanya layanan yang kurang dari BPJS akhirnya karyawan memilih untuk tidak didaftarkan sebagai BPJS kesehatan,” katanya.

Sementara itu terkait untuk BPJS ketenaga kerjaan ada tiga program dan program tersebut tidak ada masalah yaitu jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja tidak ada masalah. Semua pekerja adalah pendaftar.

Cuman jaminan yang belum diikuti oleh pekerja yaitu jaminan pensiun, dimana jaminan pensiun itu merupakan satu program baru yang dimana sosialisasinya juga masih kurang.

“Terus nilai dari pada jaminan pensiun tidak begitu bermanfaat lebih baik dari pada pekerja karena begitu jaminan pensiun diikutkan itu sudah secara otomatis mengurangi dari pada nilai pesangon dari pada karyawan pada saat diputus hubungan kerja,” jelasnya.

Sementara itu yang menjadi masalah, sebenarnya duduk perkaranya adalah hanya karena jaminan pensiun masih bertabrakan dengn pasal 167 undang – undang 13 tahun 2003 ayat satu dan dua.

“Kalau itu sudah diklirkan bagaimana nanti pengambilannya apakah masa iurnya 15 tahun karena disana di patok masa iur 15 tahun dan usia pensiun 57 baru bisa diambil dana itu,” ungkapnya.

Kalau dua – duanya mencapai ada keuntungan bagi pekerja yaitu mendapatkan pensiun bulanan, setiap bulan mendapat pensiunan, tetapi kalau tidak mendapat masa iuran 15 tahun lebih – lebih masa iurnya tidak tercapai maka duit pekerja yang sudah masuk disana harus bisa diambil setelah nanti usia pensiun terkait kegiatan puncak mayday yang jatuh pada tanggal 1 Mei insya allah kita akan menurunkan 4.000 sampai 5.000 peserta yang ikut jalan santai, dimana nanti acara tersebut akan dilepas oleh Gubernur Kalsel dan harapan kita juga dalam acara tersebut ada donor darah sekaligus pembagian hadiah futsal dan hiburan lainnya serta kegiatan ini akan dilaksanalan di Siring Nol KM Banjarmasin. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan