Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel melalui Bidang Bina Konstruksi menggelar Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Konstruksi Angkatan I dan Angkatan II di aula hotel Fave Banjarbaru, Selasa (26/3/2019).
Kadis PUPR Provinsi Kalsel dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, M Noor Efrani mengatakan seiring dengan pesatnya laju perkembangan pembangunan konstruksi di Indonesia maka peranan pengendalian resiko kecelakaan kerja dirasakan menjadi semakin penting.
“Namun pada kenyataannya penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) konstruksi secara umum masih sering terabaikan hal ini ditunjukan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja yang terjadi,” ucap Efrani.
Menurut Efrani, proyek konstruksi memiliki sifat yang khas, antara lain tempat kerjanya di ruang terbuka yang dipengaruhi cuaca, jangka waktu pekerjaan terbatas, menggunakan pekerja yang belum terlatih, menggunakan peralatan kerja yang membahayakan keselamatan dan kesehataan kerja dan pekerjaan yang banyak mengeluarkan tenaga.
“Berdasarkan sifat-sifat unik itu pula, maka sektor jasa konstruksi mempunyai resiko biaya kecelakaan fatal. untuk mencegah kecelakaan kerja, diperlukan suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang mengatur dan dapat menjadi acuan bagi konsultan, kontraktor dan para pekerja konstruksi,” katanya.
Maka dari itu SMK3 konstruksi merupakan bagian yang tidak terpisah dari sistem perlindungan tenaga kerja dan bagi pekerjaan jasa konstruksi dapat meminimalisasi dan menghindarkan diri dari resiko kerugian moral maupun material, kehilangan jam kerja, maupun keselamatan manusia dan lingkungan sekitarnya yang nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang efektif dan efisien dalam proses pembangunan.
Oleh karena itu sejumlah tantangan tersebut membutuhkan upaya penataan dan penguatan kembali pengaturan kelembagaan dan pengelolaan sistem manajemen K3 konstruksi.
“Salah satu upaya tersebut ditempuh dengan menerbitkan undang – undang nomor 02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi sebagai pengganti undang – undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang telah berlaku selama 15 (lima belas) tahun.” Jelasnya.
Lebih jauh dirinya mengatakan selain sebagai syarat tender di proyek pemerintahan , implementasi SMK3 konstruksiakan sangat membantu dalam “accident prevention” suatukegiatan jasa konstruksi.
“Penerapan SMK3 adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja,beban kerja,dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal,” ucapnya.
Selanjutnya, ia mengharapkan melalui Bimtek ini dapat di hasilkan berbagai manfaat bagi kepentingan kemajuan dan kelancaran kegiatan jasa konstruksi yang sangat penting artinya dalam pembangunan, di kalimantan selatan khususnya.
“Semoga bimtek SMK3 konstruksi ini memberlkan hasil yang sangat memuaskan dalam rangka meningkatkan SDM pelaku jasa konstruksi baik dari unsur pengguna maupun penyedia jasa konstruksi, sehingga dapat memberikan keamanan kesehatan dan keselamatan kerja dan pada akhir konstruksi yang dihasilkan dapat berkelanjutan,” pungkasnya.
Kegiatan Bimtek ini Manajemen SMK3 diikuti sebanyak 70 peserta yang berasal dari Kabupaten/Kota se-Kalsel dan kegiatan ini berlangsung selama tiga hari terhitung dari tanggal 26 sampai dengan 28 Maret 2019. MC Kalsel/tgh