Perekaman e-KTP bagi Pemilih di Rutan/Lapas

Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah. Mc Kalsel / Fuz

Banjarmasin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan lakukan Konsolidasi dengan KPU kabupaten-kota se-Kalsel di aula kantor KPU Prov Kalsel, Kamis (17/1).

Seluruh Ketua, Ketua Divisi Perencanaan dan Data serta Kasubag Program dan Data, masing-masing tiga perwakilan dari KPU kabupaten-kota se-Kalsel hadir dalam konsolidasi tersebut.

Pertemuan konsolidasi ini dalam rangka Persiapan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Kita (DPK), dalam hal ini bagi warga negara Indonesia yang memilih di Rutan atau Lapas.

Sehubungan dengan itu, Ketua KPU Prov. Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan bahwa untuk melakukan pendataan DPTb, akan dilakukan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Rutan bersama dengan lembaga terkait.

“Mulai tanggal 17 sampai tanggal 19 Januari 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil koordinasi dengan Kumham dan KPU untuk melakukan proses perekaman KTP elektronik di rumah tahanan atau lapas,” kata Edy.

Adapun target yang akan dicapai dari proses perekaman KTP elektronik warga di lapas yakni dua hal penting. Pertama adalah terhadap warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih namun belum melakukan perekaman KTP elektronik agar dilakukan perekaman.

Kedua, kalau misalnya ada warga lapas setempat sudah melakukan perekaman KTP elektronik agar didapati datanya sehingga dipastikan warga tersebut apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau belum, tetapi sudah memiliki KTP elektronik.

Hasil dari itu lanjut Edy, nanti bisa dirumuskan oleh KPU RI terkait dengan kebijakan hak pilihnya, kebijakan hak pilih ini dimaksud adalah penataan lokasi tempat pemungutan suaranya, kemudian jumlah logistik yang dibutuhkan, selanjutnya bagaimana terhadap warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik sebelum ini tetapi belum terdaftar di DPT.

Pendataan proses perekaman ini menjadi rujukan KPU untuk melakukan penyusunan kebijakan lanjutan yang setidaknya berdasarkan ketentuan minimal 30 hari sebelum hari H pemungutan suara setelah dilakukan penyusunan DPTb – DPK.

Diusahakan setidaknya 60 hari sebelum hari H pemungutan suara, masih ada 30 hari dari sekarang waktu bagi KPU untuk menyusun DPK dan DPTb sehingga sisa 60 hari sebelum pemungutan hitungan suara sudah diketahui jumlah DPTb dan DPK.

Sehingga nanti pengelolaan terhadap jumlah kebutuhan logistik surat suara serta TPS serta bagaimana bentuk penataan pemberian suara bagi warga yang masuk di DPK ini bisa dilakukan perumusan oleh jajaran KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota.

Sedangkan jumlah pemilih dari seluruh Rutan dan Lapas di Kalsel juga akan dilakukan pendataannya, “Hari ini masih dalam proses pendataan oleh teman-teman KPU dari hasil perekaman yang dilakukan oleh Disdukcapil setempat, nanti setelah tanggal 19 Januari 2019 kita akan mendapati jumlahnya,” tambah Edy.

Untuk rekapitulasi daftar pemilih Lapas/Rutan di seluruh kabupaten kota di Kalsel sebanyak 8.831 jumlah pemilih dengan 36 Tempat Pemungutan Suara (TPS) selain di Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tanah Bumbu, daftar ini terhitung sejak tanggal 16 Januari 2019. Mc Kalsel / Fuz

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan