Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel mengelar sosialisasi pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin Di Kecamatan Banjarbaru Utara, Rabu (9/1/2019).
Acara yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Banjarbaru Utara ini mendatangkan narasumber sosialisasi yang berasal dari anggota DPRD Provinsi Kalsel Zulfa Asma Fikra, Kejaksaan Tinggi Kalsel Agus Salim Nasution, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Dr. Hj Yulia Qomariyanti dan Akademisi Universitas Upaya Ahmad Yani Masrudi Muehtar.
Ketua panitia pelaksana sekaligus Kepala Sub Bagian Perlindungan Hukum Setda Prov. Kalsel Sugeng AS mengatakan, sosialisasi ini bertujuan lebih mengenalkan perda provinsi Kalsel nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Selain itu, kata Sugeng, sosialisasi ini juga bertujuan memberikan wawasan kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Juga memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.
“Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui persamaan hak atas keadilan yang merata,” jelasnya
Lanjut Sugeng mengatakan para peserta sosialiasi mendapatkan materi tentang peran pemerintah, sebagaimana diatur dalam perda provinsi Kalsel nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam membantu masyarakat yang tidak mampu yang berperkara hukum serta meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum melalui pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
Selain itu, peserta diberikan materi terkait peran LKBH untuk wanita dan keluarga dalam membantu masyarakat yang tidak mampu untuk berperkara hukum dan mewujudkan kemanfaatan hukum berkepastian serta membangun masyarakat cerdas hukum.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Banjarbaru H. Fahrudin yang menwakili Walikota Banjarbaru menyampaikan, ucapan terima kasih atas digelarnya sosialisasi ini.
Menurutnya dengan adanya undang – undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum diharapkan dapat melindungi hak konstitusional setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum selain itu juga diharapkan dapat mengkomodir perlindungan terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi kasus – kasus hukum.
“Saya harap peserta mengikuti dan menyimak baik-baik sosialisasi ini dan semoga apa yang diterima dalam sosialisasi dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya bagi masyarakat Banjarbaru,” pungkasnya.
Sosialisasi ini diikuti sekitar 60 orang peserta yang terdiri atas warga masyarakat wilayah kecamatan banjarbaru utara, forum RT/RW, mahasiswa dan lainnya. MC Kalsel/tgh