Banjarmasin, Humas Info_Kamis (08/11), Kegiatan yang dihadiri instansi terkait diantaranya dari BPN, Dinas Perkim, Camat,Lurah/ Kepala Desa dan RT/RW Se-Kabupaten Tabalong bertempat di Aula Penghulu Rasyid Balai Kota Kantor Bupati Kabupaten Tabalong dilakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bidang Hukum dan Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel terkait “Pedoman Penerbitan Surat Pernyataan Tanah”.Kegiatan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Zulfan Noor didampingi Kabag Hukum, Ahmad Fauzi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Zulfan Noor memberikan apresiasi kepada Kemenkumham atas kerjasamanya dan kepeduliannya untuk membantu Kabupaten Tabalong untuk menyusun produk hukumnya,” Bahwa permasalahan pendaftaran tanah berupa SPT cukup tinggi di Tabalong, serta karena kurang tertibnya administrasi dalam mengeluarkan SPT oleh Lurah dan Kepala Desa.”ungkapnya
Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni bersama Kasubid Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari dan Perancang Perundang-undangan, menyampaikan, “Bahwa pedoman yang disusun oleh Tim Kemenkumham pada prinsipnya untuk menuju good government yang clean and clear sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam mengeluarkan SPT di Kabupaten Tabalong.”
Sementara itu komitmen Kemenkumham Kalsel dalam melakukan pendampingan dalam penyusunan Raperda pada semua Kabupaten dan Kota Se- Kalsel tidak hanya lips Service namun Tim Kanwil yang terdiri Para Perancang Undang-undangan Tingkat Madya, Muda sampai dengan Tingkat Pertama telah melakukan pendampingan dan menerima konsultasi kepada Kaupaten dan Kota di Kalsel (humas kanwil)