Guna memberikan kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Biro Hukum Sedta Provinsi Kalsel menggelar acara Sosialiasasi Peraturan Daerag Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Ruang Rapat H. Aberani Sulaiman Kantor Setda Prov. Kalsel, Banjarbaru, Rabu (31/10).
Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan pembangunan Setda Provinsi Kalsel Hermansyah mengatakan kita masih melihat begitu banyak hak – hak perempuan yang belum terpenuhi secara optimal. “Masih banyak perempuan yang mengalami tindakan kekerasan, diskriminasi gangguan dan permasalahan lain yang terus terjadi, ” ucapnya
Selanjutnya Hemansyah mengatakan selama ini sudah banyak Peraturan Perundang-undangan terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dihasilkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, dan diharapkan regulasi tersebut dapat disosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Tugas tersebut sungguh merupakan tugas yang berat, karena terkait dengan permasalahan moral manusia. Tugas ini akan menjadi ringan apabila semua komponen memiliki komitmen bersama untuk melaksanakan Peraturan Perundang-Undang tersebut dengan arif dan bijaksana,” harapnya.
Lebih jauh dirinya mengatakan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang akhir-akhir ini sangat tinggi, Pemerintah Provinsi Kalsel maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalsel telah banyak melakukan upaya-upaya penanganan maupun pemberdayaan perempuan dan anak
Oleh sebab itu dalam rangka menghadapi dinamika dan tantangan tugas ke depan yang semakin berat dengan berbagai wujud dan tempat dengan seribu satu masalah yang dihadapi, ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini mampu menumbuhkan kesadaran kita untuk meningkatkan upaya pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak, sehingga pada masa yang akan datang terbentuk anak dan perempuan yang dapat diandalkan.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri dengan jumlah peserta 50 orang yang terdiri atas unsur SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, Kepala Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Kalsel dan Satuan Polisi Pamong Praja serta sosialisasi ini berlangsung selama satu hari yang terhitung dari tanggal 31 Oktober 2018. MC Kalsel/tgh