Banjarmasin, humas info_Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yurod Saleh.Rabu (31/10) Pagi, bersama Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif, Budi Hadisetyono dan Kepala Seksi Penerimaan Pengaduan, Salman serta PPNPN, Rafiudin mengujungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan yang diterima langsung Kepala Kantor Wilayah, Ferdinand Siagian dan Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi KH Atmaja bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi bertempat di ruang kerja Kakanwil.
Kunjungan Kerja Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Yurod Saleh dalam rangka melakukan pemantauan dugaan pelanggaran di bidang merek pada wilayah Kalsel dari tanggal 30 Oktober 208 s.d 1 November 2018.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.(humas kanwil)