Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan, Aminuddin Latif mengatakan capaian yang signifikan di dapat Daerah, terkait pengurangan pembayaran denda pajak termasuk biaya balik nama kendaraan bermotor yang di Launching 6 Agustus 2018 lalu.
Oleh sebab itu sejak di launching di awal bulan Agustus lalu. Antusiasme warga wajib pajak cukup baik. “Ini membuktikan, bahwa kebijakan yang digerakkan oleh Gubernur Kalsel, Paman Birin, disambut baik oleh warga untuk wajib bayar pajak,” ucap Amin saat memberikan keterangan kepada wartawan di Holtel Golden Tulip Banjarmasin, Sabtu (6/10) malam.
Amin menjelaskan hal itu didapat dari seluruh samsat yang ada di 17 kantor samsat diwilayah saudara, terutama samsat 2 kota Banjarmasin yang cukup merespon yakni sebanyak 1.064 pelayanan per-hari.
“Jadi, yang sangat merespon dengan kegiatan ini ada di Kantor Samsat Banjarmasin 2, yakni 1.064 pelayanan,” katanya.
Sementara itu dirinya menambahkan, Prinsipnya adanya pengurangan biaya denda pajak ini, upaya ingin meminimalisir dari tunggakan-tunggakan pajak yang sudah bertahun-tahun.”Sehingga dengan kebijakan ini, ada pintu keluar atau kemudahan bagi wajib pajak memenuhi kewajibannya,” ungkapnya
Selain itu, ini juga salah satu untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama untuk anggaran kas pendapatan pada Tri Wulan III 2018 yang sudah terlampaui.
“Maka, ada peningkatan penerimaan pendapatan PKB , yakni pada tahun 2017 Rp 1.550.118.636,00 dan di tahun 2018 Rp 1.970.636.467.871,22. Sehingga, ada peningkatan yang signifikan yakni selama Tri Wulan III 2018, yaitu sebesar 27,13 persen atau sebesar Rp 420.518.782,22 serta kebijakan ini sendiri akan berakhir pada akhir tahun ini di bulan Desember,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh