BEGITU surat keputusan (SK) Walikota Banjarmasin Nomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018 dicabut dan diganti dengan SK bernomor 862.3/009/-Kum.Dis/BKD, DIKLAT/2018 tanggal 4 Oktober 2018, jabatan Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin pun segera dipulihkan.
EFEKTIFNYA sejak Jumat (5/10/2018), Hamli kembali ngantor sebagai orang nomor tiga di Balai Kota Banjarmasin. Ini setelah, enam bulan lebih, Hamli dibebastugaskan sebagai Sekdakot Banjarmasin.
Saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Hamli Kursani mengaku sudah menerima SK Walikota Banjarmasin yang telah mengembalikan jabatannya sebagai sekda, terhitung Jumat (5/10/2018), pukul 09.45 Wita.
“Alhamdulillah, saya kembali pada jabatan semula,” ucap Hamli, mengaku bersyukur atas berakhirnya polemik yang menyita perhatian Balai Kota itu.
Hamli mengaku sudah resmi bekerja sebagai Sekdakot Banjarmasin. “Jumat pagi, saya mulai bekerja dan fasilitas sebagai sekdakot telah dikembalikan,” katanya.
Hamli mengucapkan terimakasih atas dukungan awak media yang selalu mengawal pemberitaan terkait polemik berkepanjangan antara dirinya dengan Walikota Banjarmasin Ibnu, yang sudah berakhir. “Terimakasih banyak atas dukungan kekawanan media,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid sudah mendengar kabar pengembalian jabatan Hamli Kursani melalui SK yang diterbitkan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.
Hanya saja, Noorhalis Majid mengaku tak mengetahui tindaklanjut Ombudsman RI Pusat dan menyarankan Hamli untuk segera berkomunikasi dengan lembaga negara independen yang bertindak sebagai mediator itu.
“Saya hanya memantau , karena tidak memiliki wewenang untuk itu. Ini mengingat masalah (Hamli Kursani) itu sudah ditangani oleh Ombudsman RI,” tandasnya.(jejakrekam) mc kalsel