Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dalam Rangka Menunjang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Treepark Hotel Banjarmasin, Senin (3/9).
Menindaklanjuti keluarnya Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP perlu kita cermati bersama. Tentunya, peraturan pemerintah ini berdampak pada perubahan fungsi dan tata kerja perangkat daerah Provinsi Kalsel.
Demikian yang diutarakan Gubernur Provinsi Kalsel, H Sahbirin Noor dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H Abdul Haris Makkie.
Selanjutnya, Haris menuturkan perubahan secara kelembagaan ini juga memberikan ruang kepada organisasi perangkat daerah melakukan transformasi dan perbaikan tata kerja sesuai tugas dan fungsi yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Pemprov dan Kab/Kota harus meningkatkan sinergi dan koordinasi karena mengingat pentingnya pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi tugas Satpol PP, Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Damkar” kata Haris.
Haris juga berharap sosialisasi ini dapat menjadi sarana untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ia mengajak kepada seluruh personil Satpol PP dan Damkar untuk meningkatkan peran dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh masyarkat.
Sementara itu Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Kalsel, Dahnial Kifli sekaligus Penjabat Bupati Hulu Sungai Selatan mengatakan peserta Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP berjumlah 100 orang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kalsel dan Satpol PP dan Damkar Kab/Kota se-Kalsel.
“Adapun tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan wawasan kepada jajaran Satpol PP untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam menegakan peraturan perundang-undangan daerah” tandasnya. MC Kalsel/Ar