[Foto] PPNS Wajib Lulus Pendidikan

Kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 dalam rangka menunjang Perda dan Perkada di hotel Treepark Banjarmasin, Senin (3/9) Kepala dinas Satpol PP dan Damkar Prov Kalsel, H Dahnial Kifli menerangkan pada awak media bahwa kegiatan tersebut merujuk pada pasal 8, pasal 16 dan pasal 33 bahwa para pamong praja yang belum memiliki kualifikasi PPNS agar wajib mengikuti dan lulus pendidikan paling lama 1 tahun. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan