Pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan penyediaan informasi pelayanan publik melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik merupakan 2 (dua) hal yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kepala Daerah selaku Pembina Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada level pemerintahannya wajib memastikan keberadaan ke-2 hal tersebut.
Hal tersebut diutarakan Gubernur Kalsel dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan H. Siswansyah menyampaikan sambutan Gubernur Kalimantan Selatan pada acara Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sosialisasi SP4N Lapor di gedung Bina Satria Banjarbaru, Selasa (31/7).
Siswansyah, mengatakan hubungan antara masyarakat dan pemerintahan sebagai penyelenggara pelayanan public merupakan salah satu bentuk akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, diperlukan suatu sistem yang transparan dan terintegritas, yang menentukan bahwa pelayanan publik sudah berjalan dengan baik dan sesuai standar , serta yang terpenting sudah memenuhi standar pelayanan publik yang baik.
Perlu kita sadari bersama bahwa untuk menjaga dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan alat atau sistem yang memungkinkan feedback dari masyarakat sebagai penerima layanan publik, melalui mekanisme survei kepuasan, maupun pengaduan, atau komplain jika merasa tidak puas atas layanan yang diterima.
“Prinsip itulah yang mendasari lahirnya sistem informasi satu pintu (SIPP). yang memuat informasi pelayanan publik, indeks pelayanan publik (IPP), survei kepuasan masyarakat (SKM), dan survei reformasi birokrasi (SRB) seluruh instansi pemerintah,” katanya.
Bimbingan teknis SIPP dan sosialisasi SP4N lapor pada hari ini, merupakan langkah maju serta komitmen dari kementerian PAN RB untuk menyukseskan reformasi birokrasi. Untuk itu, pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sangat mendukung langkah ini. “Mari kita bersama-sama menyatukan tekad dan komitmen untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, dengan berlandaskan semangat untuk berbenah, mereformasi birokrasi yang bertujuan kepada pelayanan publik yang mensejahterkan rakyat,” tandasnya.
Sementara itu ketua panitia penyelenggara Devi Anantha mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 13 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan sistem informasi pelayanan publik (SIPP) dan surat edaran nomor 04 tahun 2016 tentang pengintegrasian pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasiona (SP4N Lapor) bagi pemerintar daerah.
Tujuan bimbingan teknis ini adalah memperkenalkan SIPPN dan SP4N kepada pemerintah daerah sebagai sarana publikasi pelayanan publik, membantu praktek input data standar pelayanan publik ke dalam aplikasi SIPPN, membangun jaringan informasi pelayanan publik yang terpadu dengan pemerintah daerah, serta penyamaan persepsi mengenai pelaksaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui aplikasi LAPOR-SP4N. MC Kalsel/scw